Telepon selular dianggap sebagai salah satu hal yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan berlalu lintas. Hal ini disebabkan kerena terjadinya pengalihan perhatian pengendara dari jalan dan lalu lintas ke telepon selular. Beberapa negara telah menyatakan bahwa pengemudi yang menggunakan telepon selular selama proses mengemudi memiliki tingkat kesalahan yang sama dengan mereka yang menyetir dalam keadaan mabuk.
Pada UU Lalu Lintas Tahun 2009 yang telah direvisi, diungkapkan bahwa mengemudi sambil menggunakan telepon selular dianggap melanggar peraturan lalu lintas. Penggunaan fasilitas lainnya dari telepon selular seperti speaker phone, ataupun hand-free, diharapkan dapat meminimalisir pengalihan ini dan diharapkan semua peranti ini dapat digunakan selama masa menunggu di lampu merah ataupun menepilah di pinggir jalan sebelum mengganggu pemakai jalan lainnya.
Kebijakan untuk tidak menggunakan telepon selular ini harus dilaksanakan dan didukung oleh semua orang termasuk para pimpinan perusahaan yang mengemudikan kendaraannya sendiri sehingga para karyawan dibawahnya dapat meneruskan dan mematuhi kebijakan ini dengan sendirinya .
No comments:
Post a Comment